Begini Kondisi Tersangka Saracen Asma Dewi

Satgas Patroli Siber mengungkap kelompok pelaku ujaran kebencian berkonten sara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tersangka ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan, Asma Dewi resmi ditahan di Polda Metro Jaya usai ditangkap Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri. Asma sementara dititipkan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro mengatakan, kondisi Asma Dewi di tahanan dalam keadaan baik-baik. Terakhir dirinya menjenguk Asma pada Kamis 14 September kemarin.

"(Kondisi) Baik sehat, saya hari Kamis  ke sana kondisi baik. Ditahan di narkoba Polda," kata Djuju ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat 15 September 2017.

Dalam tahanan, Djuju mengatakan, kliennya tidak sendiri. Asma Dewi berada satu sel dengan tahanan wanita lainnya. "Gabung dengan teman lain. Saya tidak bisa masuk tapi cerita beliau ada temen lain sekitar 4-5 orang," ujarnya.

Namun, ia menyayangkan sikap kepolisian yang sempat melarang kliennya dijenguk oleh rekan dan sahabat-sahabatnya.

"Kemarin sekitar 20 orang datang jenguk tapi tidak boleh masuk dengan alasan status tersangka dan dalam tahap penyidikan tiba-tiba tidak boleh masuk. Kemarin yang boleh masuk pengacara sama keluarganya. Padahal saat itu kan besuk umum. Beliau bukan tersangka kelas kakap seperti teroris, koruptor. Koruptor saja boleh besuk," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Cyber Crime Polri menangkap Asma Dewi di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2017.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Asma Dewi lantaran terlibat ujaran kebencian di akun media sosialnya. Tak hanya itu, polisi pun mendapati adanya aliran dana sejumlah Rp75 juta yang diduga ke kelompok Saracen. Namun polisi belum mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan.