Muluskan Tiga Proyek, Bupati Batubara Dijanjikan Rp4 Miliar
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Arya diduga dijanjikan fee Rp4,4 miliar oleh dua kontraktor, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
"KPK dalam OTT mengamankan uang tunai total Rp346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017.
Dirincikan Alexander Marwata, fee Rp4 miliar akan diberikan kepada Arya bila proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Fee itu dijanjikan oleh Maringan Situmorang.
Kemudian, Syaiful menjanjikan fee sebesar Rp400 juta untuk pemulusan proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi, yang nilai proyeknya Mencapai Rp3,2 miliar.
"Jadi barang bukti uang Rp346 juta dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini diduga merupakan bagian dari fee dua proyek (pembangunan jembatan)," kata Alexander.
Dalam kasus itu, OK Karya dan dua kontraktor Maringan dan Syaiful ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat Kadis Pekerjaan Umum Batubara Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono selaku pihak swasta.
Maringan dan Syaiful sebagai pemberi suap, sementara OK Arya, Sujendi dan Helman dijerat sebagai penerima suap. (ase)