KPK Limpahkan Kasus Bupati Nganjuk ke Kejaksaan Agung
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang sempat menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut menyusul kekalahan KPK di praperadilan atas gugatan Taufiqurrahman.
"Jadi untuk perkara indikasi dan gratifikasi yang kemarin diputus di pengadilan tersebut ada indikasi penerimaan sekitar Rp18,5 miliar, yang kemudian kami limpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 14 September 2017.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Kasus tersebut pertama kali ditangani Kejagung, namun disupervisi sehingga ditangani KPK. Kini, setelah kalah di praperadilan, berkas perkara dikembalikan ke Kejagung.
Taufiqurrahman sempat dijerat lima kasus proyek yang terjadi pada 2009. Proyek-proyek tersebut di antaranya yaitu pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan di jalan Sukomoro-Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi Taufiqurrahman akhirnya menang melawan KPK di PN Jaksel.
Hakim praperadilan mengabulkan permohonan Taufiq, dan memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah.