DPR Loloskan Lima Calon Hakim Agung

Komisi III DPR rapat konsultasi di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap lima calon hakim agung. Hasilnya, Komisi III menyatakan secara aklamasi bahwa kelima calon itu lolos untuk kemudian dilantik menjadi hakim agung. Kelima calon itu adalah:

1. Hidayat Manao, Kepala Pengadilan Militer Tinggil II Jakarta

2. Yodi Martono Wahyunandi, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI

3. Gazalba Saleh, Hakim Ad Hoc Tipikor pada pengadilan Negeri Bandung

4. Yasardi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten

5. Muhammad Yunus Wahab, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai ada beberapa hal yang kurang dari para calon, meskipun secara klasifikasi sudah cukup mumpuni. Kelimanya diloloskan juga untuk mengisi kekosongan hakim agung di kamar pidana, perdata, agama, militer, dan juga tata usaha.

"Dari tadi pagi hingga malam ini telah diselesaikan lima calon. Untuk mengisi kamar-kamar pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara. Lima-limanya kita ambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2017.

Menurut Bambang, kekosongan itu dikhawatirkan akan membuat banyak kasus menumpuk di Mahkamah Agung (MA). Dia juga berharap kelima calon bisa menjaga citra baik MA dari kejahatan korupsi.

"Jangan lagi nodai MA dengan korupsi," ujar Bambang.