Penahanan Dirjen Laut dan Penyuapnya Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, selama 40 hari ke depan. Langkah itu diklaim untuk kepentingan penyidikan.
"KPK melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari atas mana tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.
Menurut Febri, perpanjangan ini berlaku sejak 13 September 2017. Selain Tonny, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, selama 40 hari.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat KPK berkaitan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan Pelabuhan di Tanjung Mas Semarang.
Kurniawan diduga pemberi suap, sedangkan Tonny diduga menerima suap. Namun terhadap Tonny, KPK juga menduganya terlibat gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Saat ini, Tonny ditahan penyidik di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Kurniawan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.