Penahanan Dirjen Laut dan Penyuapnya Diperpanjang

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, setelah jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, selama 40 hari ke depan. Langkah itu diklaim untuk kepentingan penyidikan. 

"KPK melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari atas mana tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK Febri  Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.

Menurut Febri, perpanjangan ini berlaku sejak 13 September 2017. Selain Tonny, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, selama 40 hari. 

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat KPK berkaitan  kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan Pelabuhan di Tanjung Mas Semarang.

Kurniawan diduga pemberi suap, sedangkan Tonny diduga menerima suap. Namun terhadap Tonny, KPK juga menduganya terlibat gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Saat ini, Tonny ditahan penyidik di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Kurniawan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.