Yusril : Dakwaan Jaksa Terhadap Buni Yani Lemah
- VIVA/Suparman
VIVA.co.id – Saksi ahli dalam sidang ke 13 kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, jeratan pasal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lemah.
Seperti diketahui, Jaksa menjerat Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 28 Undang- Undang ITE.
"Saya pikir memang ada kelemahan. Biarlah hakim yang mengadili. Ya kayanya begitu, tapi kita tunggulah keputusan pengadilan," kata Yusril usai memberikan kesaksian di gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 12 September 2017.
Menurut Yusril, penerapan pasal yang didakwakan kepada Buni Yani merupakan penafsiran penuntut umum. Karena dakwaan tersebut tidak tegas dan akurat dalam membuktikan Buni Yani bersalah dalam mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini, kalau dipahami sebagai delik materil, akibat (upload) itu tidak terjadi, jadi tidak bisa dipidana. Kalau difahami sebagai delik formil, ya bisa terjadi. Tapi, ini delik materil," ujarnya.
Kemudian, dakwaan jaksa yang menerangkan bahwa dampak dari unggahan Buni Yani mengakibatkan kegaduhan, sulit dibuktikan. Bahkan, dakwaan jaksa bisa dikategorikan lemah.
Yusril menambahkan, ketentuan Pasal (ayat) tidak bisa dipidana apabila orang hanya mengutip, menambah atau mengurangi apa yang ditulis orang lain, kecuali isinya fitnah yang mengakibatkan permusuhan. "Tapi tidak bisa dipidanakan oleh Pasal 32 dari Undang-Undang ITE ini," terang Yusril.
"Jadi semua ini, berpulang pada pertimbangan Majelis Hakim dan kita tahu bahwa ini persoalannya terkait pak Ahok. Jadi dia bukan dokumen rahasia, tapi sudah milik publik," ujarnya menambahkan.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani di Bandung pada Selasa, 12 September 2017.
Yusril mengatakan, kesaksiannya dalam sidang Buni Yani akan membahas sangkaan dua pasal oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menjerat Buni Yani dengan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 28 Undang-Undang ITE. (mus)