8 Ribu Paspor Korban First Travel Telah Dikembalikan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Polri telah mengembalikan sekitar delapan ribu paspor calon jemaah umrah korban First Travel kepada pemiliknya masing-masing,
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 14.636 paspor calon jemaah umrah yang masih berada di First Travel.
"Paspor yang diambil sudah lebih delapan ribu, yang ada di kami lebih separuhnya. Silakan kalau ada paspor yang masih tersangkut di manajemen First Travel, bisa diambil," kata Rikwanto di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 9 September 2017.
Sejak dibuka 16 Agustus 2017 lalu, Rikwanto mengatakan, posko pengaduan di Bareskrim Polri sudah menerima 20 ribu lebih laporan dari para korban.
"Crisis center masih kami buka sampai tanggal 10 (September). Namun, bila dianggap perlu diperpanjang, akan kami perpanjang," ujarnya menambahkan.
Rikwanto mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan dari hasil analisis yang telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"PPATK baru berikan beberapa bagian, terkait nomor-nomor rekening yang kita berikan. Jadi belum semua, pengembangan untuk diduga masih ada aset di tempat lain, masih terbuka lebar," ujarnya.
Rikwanto menerangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di rumah mertua pemilik First Travel, ditemukan sejumlah buku rekening dan paspor.
"Hasil geledah di rumah mertua tersangka, kami temukan beberapa buku rekening dan paspor. Akan kami kompilasikan dengan temuan sebelumnya." (mus)