Polisi Sudah Periksa 6 Saksi Kasus Laporan Brigjen Aris

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Polisi hingga kini sudah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Total sudah enam saksi ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 8 September 2017.

Enam saksi yang diperiksa itu adalah Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman selaku pelapor dan satu orang mantan penyidik KPK. Empat orang sisanya adalah penyidik dari KPK.

Meski begitu, Argo mengaku belum bisa membeberkan apa saja poin yang ditanyakan pada para saksi itu. Namun, para saksi terutama mereka yang merupakan pihak KPK adalah orang yang dinilai mengetahui akan adanya surat elektronik dari Novel yang dipermasalahkan Aris.

"Itu (empat saksi), dari unsur pegawai KPK ya," katanya.

Seperti diketahui, sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait polemik di internal KPK yang melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Sebagian laporan terkait konten pemberitaan di media massa.

"Iya, kami telah menerima lima laporan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2017.

Empat di antaranya dibuat Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Satu laporan lainnya dibuat bukan oleh Aris, melainkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi yang merupakan mantan penyidik KPK.