Tolak Mediasi, Brigjen Aris Keukeuh Polisikan Novel Baswedan
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman keukeuh menempuh jalur hukum terkait email yang dilayangkan penyidik KPK, Novel Baswedan. Aris tak peduli meski nanti muncul upaya-upaya mediasi yang digulirkan sejumlah pihak.
"Ya saya memilih jalur itu (hukum). Saya sudah tahu. Saya harus selesaikan. Saya yang tahu potensi orang ini seperti apa," kata Aris saat diwawancarai di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.
Aris membantah sikap keukeuh ini terkait dengan perkara kasus lain. Dia mengatakan, tetap menempuh jalur hukum, lantaran faktanya sistem di internal KPK sulit berjalan sebagaimana semestinya.
Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017, terkait e-mail yang dikirim Novel pada 14 Februari 2017. Isi e-mail itu dianggap Brigjen Aris, telah mencemarkan nama baiknya.
"Seperti yang saya bilang itu, (saya dituduh Novel) tidak berintegritas, kemudian (dituduh juga) direktur terburuk sepanjang sejarah KPK, kemudian melanggar perform dan sebagainya. Nantilah secara keseluruhan akan dibuka di pengadilan," kata Aris.
Aris merasa jabatannya direndahkan. Apalagi, kata dia, email yang kirimkan Novel Baswedan, ditembuskan ke luar instansi KPK.
"(email ditembuskan ke) Pimpinan lima orang, Sekjen, Deputi, Kepala Biro Hukum kalau enggak salah yah. 30 sampai 40 an termasuk wadah pegawai. Dan saya yakin sudah menyebar kemana-mana karena kolega saya pak Dirtut mengatakan sudah beredar juga ke Kejaksaan Agung," kata Aris.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro sudah meningkatkan status laporan Aris ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi dari pegawai KPK pun juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Aris mengakui sebelumnya sempat melaporkan hal ini kepada Pimpinan KPK. Namun beberapa kali masalah serupa terjadi, tidak ditindaklanjuti. Padahal, kata Aris, dirinya sudah berupaya menyelesaikan di internal KPK.
"Jadi lalau saya serahkan ke negara, ada hak kehormatan saya dilanggar sebagai WNI, agar ditindaklanjuti dengan proses Gakkum (penegak hukum)," kata Aris.
Rencananya, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tersebut ingin polisikan Novel Baswedan pasca SP2 Novel dicabut pimpinan KPK. Tapi rencana itu urung karena tak lama dari itu, Novel terkena musibah penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
"Saya waktu itu ingin lapor, tapi tiba-tiba dia disiram air keras, kena musibah. Sungguh tidak elok melaporkan.” (mus)