Pengacara Tak Tembus Temui Alfian Tanjung di Mako Brimob
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Tim pengacara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung, mendatangi Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis, 7 September 2017. Rencananya, tim pengacara juga akan melakukan upaya praperadilan atas kasus yang menjerat kliennya itu.
Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum Alfian, Sulistyawati, saat ditemui di depan gerbang utama Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
“Hari ini kami ingin melakukan koordinasi karena semalam yang rencananya ditahan di Polda ternyata ada di Brimob. Maka kami koordinasi terlebih dahulu sesudah penangkapan kemarin karena seperti diketahui ada beberapa perkara yang ustaz jalani,” kata Sulistyawati.
Nantinya, setelah melakukan langkah koordinasi dengan Alfian, baru tim kuasa hukum akan melakukan upaya atau langkah-langkah selanjutnya atas perkara ini. Salah satu rencananya adalah akan melakukan upaya praperadilan.
“Ketika kemarin di pengadilan bebas, ternyata pada saat yang sama dia ditangkap. Tentu kami akan berkoordinasi terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan setelah ini. Contohnya apakah penangkapan sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika tidak tentu kami akan lakukan upaya-upaya hukum. Ada hak bagi klien kami untuk melakukan itu yakni praperadilan dan seterusnya,” ujar wanita berhijab tersebut.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan upaya Sulistyawati untuk bertemu sang klien untuk menggali keterangan belum membuahkan hasil. Sulistyawati belum dizinkan memasuki area Brimob lantaran belum mengantungi izin dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Harus ada izin tertulis dari penyidik katanya. Sementara penyidik saya coba hubungi teleponnya nyambung tapi belum diangkat. Saya SMS belum dibalas. Saya pikir akan tunggu beberapa saat karena di sinikan titipan. Langkah selanjutnya nanti setelah kita ketemu ustaz, kita akan lihat faktanya, termasuk lihat berkas-berkas yang ada," kata dia.
Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.
Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu, 6 September 2017 malam.
Alfian menjadi tersangka kasus baru namun sejenis di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari salah satu kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian sebelumnya pernah menyebut Kantor Istana Negara jadi sarang PKI melalui media sosial.