Sidang Korupsi Stadion, Yayat Ahmad Terancam 20 Tahun Bui
- wearemania.net
VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat terancam 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Theo Simorangkir menjelaskan, Yayat diduga korupsi secara terus-menerus hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp103,5 miliar dari alokasi anggaran pembangunan Rp545 miliar.
"Bahwa terdakwa selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada 2009 sampai 2013 dan sebagai kuasa pengguna anggaran, menguntungkan diri sendiri dalam kegiatan pembangunan stadion utama," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan LLE Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 September 2017.
Dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA sudah disidik sejak 2015 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, konsultan perencana PT Penta Rekayasa, kontraktor PT Adhi Karya TBk, konsultan manajemen konstruksi PT Indah Karya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan fondasi bangunan stadion pada awal 2015.
Hasil penyidikan Bareskrim Polri ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggaan Kota Bandung tersebut. Di antaranya ketidaksesuaian spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau hingga penyalahgunaan kewenangan.
Atas perbuatannya, Yayat disebut bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.