Pengacara Novel Baswedan Khawatir Kliennya Mau Disingkirkan

Aksi Sekolah Anti Korupsi ICW Dukung Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengkritik laporan terhadap kliennya ke Kepolisian. Laporan-laporan tersebut dinilai Alghiffari sebagai salah satu upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Novel, yang merupakan penyidik senior KPK.

Aqsa mengatakan, laporan-laporan itu seakan-akan satu skema dengan Pansus Angket KPK bentukan DPR. Tujuannya bukan untuk mencari kebenaran namun meloloskan maksud tertentu.

"Tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," kata Aqsa saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September 2017. 

Selain itu, Aqsa juga menyebutkan bahwa laporan-laporan itu juga bentuk pengalihan isu dari hal yang lebih penting yakni aksi teror terhadap Novel. Diketahui kasus tersebut sampai saat ini masih belum menemui titik terang. 

Apalagi dalam beberapa kali keterangannya kepada media, Novel menyebutkan ada keterlibatan jenderal-jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya pada April 2017 silam.

"Selain itu, target dari pelaporan bukan keadilan tapi memang untuk mendiskreditkan Novel," kata Aqsa. 

Aqsa menuding laporan-laporan dari Kepolisian justru membuktikan bahwa polisi memang kurang berintegritas seperti hal yang disampaikan Novel.

"Karena semakin menunjukkan polisi antikritik dan tidak memahami demokrasi," kata dia.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan dasar pencemaran nama baik. Aris mempermasalahkan surat elektronik (surel) yang dikirim Novel kepadanya.  

Dalam surel itu, Novel menyebut Aris tidak memiliki integritas dan dianggap sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang KPK berdiri. 

Teranyar, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Erwanto, ikut melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik Kepolisian.

Laporan itu disampaikan pada Selasa, 5 September 2017 dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimus. 

Erwanto yang pernah menjadi penyidik KPK mengaku tak terima dengan pernyataan Novel di salah satu media massa yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah. (ren)