NU Dukung Perpres Pendidikan Karakter demi Kuatkan Madrasah

Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Ketua Umum NU, Said Aqil Siroj, menjelaskan bahwa dukungan organisasinya karena Perpres itu menggantikan aturan serupa sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 23 Tahun 2017, yang dinilai justru akan menguatkan keberadaan lembaga pendidikan Islam informal, yaitu madrasah diniyah.

"PB NU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila," ujar Said di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 6 September 2017.

Model pendidikan karakter melalui madrasah, menurut Said, adalah hal yang umum diselenggarakan NU di berbagai daerah di Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

"Model pendidikan madrasah diniyah itu biasa dilakukan dengan tiga tingkat pendidikan, yaitu diniyah dasar (diniyah awaliyah), diniyah wustho (menengah pertama), dan diniyah ulya (menengah atas)," ujarnya.

Melalui Perpres, pemerintah menjadi mengakui keberadaan model pendidikan informal itu. Pengakuan melalui pemberian dana kepada madrasah-madrasah yang bersumber dari APBN atau pun APBD sehingga penyelenggaraan madrasah menjadi lebih terjamin, sebagaimana salah satu ketentuan yang tertera dalam Perpres.

"NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres ini secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya. (ase)