Mantan Bupati Buton Dituntut 5 Tahun Penjara
- Antara Foto/ Wahyu Putro A.
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
Selain itu, jaksa menuntut Umar dengan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selema terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Terdakwa Umar, disebutkan jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan pembayaran DP batu bara.
Uang suap Rp1 miliar tersebut untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton tahun 2011 di MK, dan dimaksudkan agar memutus pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry sebagai pemenang Pilkada Buton.
"Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Kiki.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, Samsu Umar dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus terang, serta tidak menyesali perbuatannya, dan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu.
Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum KPK, yakni terdakwa Umar Samiun masih miliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan. (ase)