Masyarakat Antikorupsi Tuding KPK Istimewakan Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan KPK terhadap M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.

Di antaranya yakni tak dihadirkannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 30 Agustus lalu.

Diketahui dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun Sandiaga saja yang hadir.

"Kami masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan. Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin tapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya," kata Boyamin kepada VIVA.co.id, Selasa 5 September 2017

Oleh karena itu, menurut Boyamin, kehadiran Nazaruddin perlu untuk dikonfrontasi dengan Sandiaga di hadapan hakim. Namun dalam sidang Rabu itu hanya Sandiaga yang hadir. Sementara Nazaruddin absen tanpa ada keterangan jelas.  

"Dan untuk itu kita berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dapat dikonfrontir. Tapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besar, ada hubungan apa KPK dengan Nazaruddin?" ujarnya.

Setidaknya Nazaruddin sudah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama sidang kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah. Kedua, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa. Kemudian ketiga, kasus pengadaan alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang.

"Karena M Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidakhadirannya sangat tidak beralasan apalagi KPK tidak bisa menghadirkan orang tersebut," ujarnya.

Boyamin juga mengkritisi langkah KPK yang mengangkat Nazaruddin sebagai justice collaborator yang dianggap melanggar Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011. (one)