Polisi Bakal Periksa 5 Orang yang Tahu E-mail Novel ke Aris
- Antara
VIVA.co.id – Polisi telah memeriksa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, yang dituduhkan pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polisi mengatakan, saksi yang diperiksa mengetahui e-mail atau surat elektronik yang dikirimkan Novel kepada Aris.
"Saksi tersebut memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan juga pernah mengetahui berkaitan dengan adanya e-mail yang dikirimkan kepada saudara Aris Budiman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 5 September 2017.
Adi mengatakan, dalam waktu dekat jajarannya akan memeriksa penyidik dan pegawai KPK terkait kasus tersebut. Sedikitnya ada lima orang yang dianggap tahu akan adanya e-mail dari Novel untuk Aris, dan mereka bakal diperiksa polisi.
Tapi, mereka yang bakal diperiksa polisi ini bukanlah penerima e-mail dari Novel. Mereka hanya dianggap tahu akan adanya e-mail yang dikirimkan Novel kepada Aris.
"Mudah-mudahan yang kami panggil bisa memenuhi panggilan kami, sehingga kami ambil keterangannya untuk mendukung konstruksi hukum yang kami bangun berdasarkan laporan Bapak Aris Budiman," katanya.
Namun, Adi mengatakan, tentunya mereka pun akan memanggil pegawai KPK yang ikut menerima atau juga menerima tembusan e-mail yang dikirim Novel untuk Aris Budiman.
"Nanti (jumlah penerimanya) kami pastikan. Yang pasti orang-orang yang menerima tembusan dari e-mail itu akan kami dalami keterangannya," ujarnya.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam nomor LP 3937/VIII/2017/PMJ/ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar. Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel dalam surat elektronik atau e-mail yang dikirimkan Novel.
"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan tanggal 21 membuat Laporan Polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis 31 Agustus 2017. (one)