Akun Jonru Ginting Dicurigai Pelapornya Mirip Saracen

Aksi kampanye anti-hoax di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pegiat media sosial, Jonru Ginting, dilaporkan Muannas Al Aidid ke Mapolda Metro Jaya, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan media sosial Facebook. Menurut Muannas, akun Facebook Jonru sudah aktif menyebar ujaran kebencian sejak 2014 hingga Agustus 2017.

Muannas menduga, tindakan Jonru di media sosial tersebut tak jauh berbeda dengan organisasi penyebar ujaran kebencian SARA atau hoaks, Saracen.

"Kemudian bisa digunakan untuk menyerang kelompok tertentu sebagai pesanan, karena itu pernah terjadi dalam dugaan sementara dalam kasus Saracen," kata Muannas di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin 4 September 2017.

Menurut Muannas, sejumlah postingan Jonru di Facebook telah menyerang pihak tertentu. Atas laporan tersebut, Muannas berharap kepada penyidik untuk bisa mengusut dugaan tersebut.

Tak hanya itu, Muannas juga berharap penyidik bisa mencari aktor intelektual dibalik sejumlah postingan Jonru yang bisa menyebabkan perpecahan di masyarakat tersebut.

"Saya kira tidak hanya mencari tahu ujaran kebenciannya, tapi mencari tahu juga kira-kira ini ada pesanan orang. Ada dugaan mereka menerima pembayaran untuk menyerang kelompok atau untuk mengambil keuntungan dari postingan-postingan seperti itu," kata pria yang berprofesi pengacara ini.

Unsur Kebencian

Muannas pada Senin 4 September 2017, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Muannas bakal diperiksa sebagai saksi pelapor Jonru. Dia menjelaskan bukti-bukti yang dimiliki pada penyidik. 

Dari puluhan bukti yang sudah diberikan ke penyidik, Muannas akan menyerahkan screenshot postingan status Facebook yang diunggah Jonru. Dalam postingan itu, diduga ada unsur kebencian. 

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Pelaporan itu dilakukan pada Kamis 31 Agustus 2017.

Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)