Kejati Tunjuk Jaksa Teliti Kasus Novel Vs Dirdik KPK
- Antara
VIVA.co.id – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus pelaporan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kejaksaan TInggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP atas nama pelapor saudara Aris Budiman (Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol, Aris Budiman)," kata Nirwan saat dihubungi, Jumat, 1 September 2017.
Nirwan menjelaskan, SPDP tersebut diterima pada hari Kamis 31 Agustus 2017, dengan nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017. Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP
"Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Merto Jaya Irjen Pol. Idham Azis mengatakan tak menutup kemungkinan untuk memanggil Novel Baswedan atas laporan tersebut. (ase)