Polisi Mengaku Tak Istimewakan Kasus Brigjen Aris Vs Novel
- Antara
VIVA.co.id – Polisi menyebut proses penanganan laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan berjalan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menerima laporan dari siapa pun dan memprosesnya tanpa tebang pilih. "Siapa juga sama, tidak ada pengecualian, orang mau siapa pun lapor boleh. Kita tindaklanjuti karena ada laporan, kalau membeda-bedakan diskriminasi, tidak boleh," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 31 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, tak ada faktor khusus yang menjadikan penanganan laporan Aris terhadap Novel cepat. Belum lagi Argo mengatakan pihaknya telah mendapat klarifikasi dari Aris selaku terlapor. "Ya enggak lah. Yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi, kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara, kenapa tidak (naik penyidikan)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.
Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau e-mail yang dikirimkan Novel. Namun Argo belum bisa merinci hal itu.
"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat laporan polisi," kata Argo. (mus)