Kasus Brigjen Aris Vs Novel, Polisi Janji Bakal Profesional
- Antara
VIVA.co.id – Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan hingga kini belum tuntas. Belum juga pelaku ditangkap, kini Novel malah harus berurusan kembali dengan polisi karena dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian akan profesional menangani kedua kasus tersebut. "Kami profesional," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Agustus 2017.
Argo menjelaskan, penyidik yang menangani kasus itu berbeda. Kasus penyerangan Novel ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara kasus antara Brigjen Aris dan Novel ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Maka penanganan dua kasus yang melibatkan nama Novel juga dilakukan secara terpisah. "Kan yang nangani berbeda," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.
Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau e-mail yang dikirimkan Novel. Namun Argo belum bisa merinci hal itu. "Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat laporan polisi," kata Argo. (mus)