Korupsi Proyek Alquran, Fahd Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang Fahd El Fouz
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Selain itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurangan, kepada Ketua Umum KNPI tersebut, lantaran terbukti korupsi atas proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Kamis 31 Agustus 2017.

Dalam tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, Fahd dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan, Fahd dinilai telah mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp3,411 miliar, serta membayar uang pengganti.

"Hal yang meringankan (lainnya) terdakwa memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," kata Jaksa Lie.

Atas perkara ini, Fahd dijerat jaksa KPK dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Fahd A Rafiq didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menerima suap Rp14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan Alquran tahun 2012.

Menanggapi tuntutan jaksa, Fahd ditemui awak media usai menjalani persidangan mengaku telah mengungkapkan semua yang ia ketahui di persidangan. Terutama terkait dugaan banyak pihak anggota DPR yang kecipratan uang korupsi Alquran tersebut. Karena itu, Fahd berharap KPK berani menyeret para legislator tersebut ke persidangan. "Tapi, saya yakin KPK berani dalam mengungkap," kata Fahd.

Fahd mengakui koperatif kepada KPK selama ini, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa korupsi proyek Alquran bukan cuma dinikmati kader Partai Golkar, melainkan juga lintas partai.  

Fahd sengaja membuka kasus ini seluas-luasnya agar publik tahu bahwa ini bukan hanya Partai Golkar yang terima. Sebab  Komisi VIII DPR saat itu dipimpin ketua dari Partai Kebangkitan Bangsa. Setiap partai apakah itu PDIP,  PPP, dan PKS, kata dia, sudah jelas terima berapa sesuai pembobotannya.

“Sudah ada semua kan. Ini semua bersama-sama tidak ada keputusan yang diambil secara pribadi oleh satu partai, tidak ada. Itu diambil secara bersama-sama semua partai. Itu kan disampaikan Pak Dzul, bahkan koordinator Banggar di Komisi VIII itu di Demokrat waktu itu," kata Fahd.