Ketua Pansus Angket Diperiksa KPK Terkait Kasus Novanto
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemberkasan perkara dugaan korupsi e-KTP, dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, Kamis, 31 Agustus 2017.
Dalam rangka itu, KPK memanggil anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, hari ini.
"Agun Gunandjar sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Agun diketahui telah berulang kali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Nama Ketua Pansus Angket bentukan DPR itu juga disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana korupsi e-KTP.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, dikatakan menerima aliran dana sebesar US$1.000.000 dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam perkara ini, Setya Novanto diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Keduanya dipandang KPK telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas proyek tersebut.
Selain itu keduanya juga dianggap KPK telah menggiring pihak tertentu sebagai pemenang tender proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (ase)