Mungkinkah Polisi Hentikan Kasus Rizieq-Firza?
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Polisi menyatakan bakal mengambil keputusan apakah pengajuan permohonan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang meminta agar kasus dugaan percakapan (chat) bernada pornografi dengan Firza Husein di situs baladacintarizieq.com segera dihentikan saat dilakukan proses gelar perkara.
"Nanti harapan dan permohonan itu kami sampaikan baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kami. Begitu ya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Agustus 2017.
Ia mengatakan, peluang kasus Habib Rizieq bisa dihentikan sangat kecil. Apalagi penyidik dalam kasus itu sudah memperoleh alat bukti yang kuat, sehingga kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Begini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap," ujarnya.
Namun pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga mereka tetap menerima permohonan penghentian penyidikan kasus yang diajukan oleh pihak Habib Rizieq.
"Bagaimana pun juga surat yang pernah disampaikan lawyer yang bersangkutan kepada kita tetap kita terima dengan baik, itu kan harapan dan keinginan kuasa hukum Pak Habib Rizieq," katanya.