Baca Berita Buni Yani, Warga Koja Jadi Saksi Meringankan

Sidang Perdana Buni Yani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Seorang warga Jakarta Utara, Jamran Kobar, menjadi saksi meringankan dalam sidang ke-11 kasus pelanggaran Undang-undang ITE, dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Agustus 2017.

Jamran menjadi saksi setelah membaca berita soal kasus Buni Yani di media massa. Hal tersebut terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono mempertanyakan hubungan antara saksi dengan terdakwa.

"Anda tidak kenal dengan terdakwa dalam keseharian, tapi Anda kenal dari?" ujar Saptono di ruang sidang Bapusipda, Jalan Seram Kota Bandung.

Saat itu, Jamran langsung menjawab dan menyatakan kepada majelis hakim bahwa proses hukum yang didakwakan kepada Buni Yani, terdapat kekeliruan. "Saya kenal dari media massa. Saya melihat ada kesalahan dalam tuntutan," ujarnya.

Jamran mengemukakan, pihaknya mengetahui video tersebut saat mendapatkan link video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut dia, Ahok yang bersalah karena sangat terlihat menghina agama terkait Alquran surat Al-Maidah ayat 51.

"Kalau yang saya lihat dari link YouTube dari grup WA, ada kunjungan kerja. Kalau saya melihat ini terlihat politis, jelas di situ ada penghinaan terhadap kitab suci Alquran," katanya. (ase)