Sopir Truk Kecelakaan Maut di Malang Jadi Tersangka

Tempat kejadian kecelakaan maut di Malang.
Sumber :
  • Lucky Aditya / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Malang menetapkan sopir truk alat berat Iwan Prasetyo (28) yang terlibat dalam kecelakaan maut di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka. Iwan diketahui adalah warga daerah Gadang, Kota Malang.

Sebelumnya, Iwan sempat melarikan diri bersama salah satu kernet truk untuk menghindari amuk massa di sekitar lokasi kecelakaan. Jumat malam, ia dijemput oleh Kepolisian Sektor Pakis, Kabupaten Malang untuk menjalani pemeriksaan.

Iwan diduga tidak bisa mengendalikan truk itu, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan empat orang dan melukai sebelas orang lainnya. Kecelakaan maut itu melibatkan truk alat berat dan 10 kendaraan lainnya.

"Proses pemeriksaan masih berlanjut dan menetapkan sopir sebagai tersangka. Saat kabur tersangka bukan melarikan diri tapi menghindar dari amukan warga," kata Kasatlantas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi M Probandono Bobby, Sabtu, 26 Agustus 2017.

Wakil Kepala Polres Malang Kompol Deky Hermansyah menjelaskan kronologi kecelakaan itu. Truk itu melaju dari arah barat menuju timur. Saat tiba di Jalan Kertanegara, depan Markas Polsek Karangploso, Iwan tidak mampu menguasai laju kendaraan. Dugaan sementara, pedal gas lengket dan tidak bisa kembali ke posisi semula.

"(Saat truk) sampai di (kantor) polsek, gasnya lengket tidak bisa ditarik lagi. Akhirnya sopir menghindari kendaraan di depan dengan banting setir ke arah berlawanan. Truk ditabrakkan ke tiang listrik, tapi truk terus melaju karena jalanan yang turun," ujar Deky.

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah gagal terhenti usai menabrak tiang listrik, truk menabrak dua mobil dan delapan sepeda motor.

"Setelah menabrak dua mobil dan delapan motor truk terus melaju dan terhenti jaraknya sekitar 750 meter. Kendaraan terakhir yang ditabrak adalah mobil Panther dengan nompol (Nomor Polisi) N 1996 AW,” tuturnya.

Deky menyebut, polisi juga meminta pendapat para ahli tentang uji kelaikan truk alat berat milik perusahaan Wijaya Kusuma tersebut. Selain meminta keterangan saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara.