KPK Tawarkan Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menawarkan keringanan hukuman untuk Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono bila bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) atau tersangka yang bekerja sama membongkar kasusnya. Tawaran ini berlaku jika Tonny memenuhi sejumlah syarat.
Salah satu syaratnya yakni membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk korupsi yang ada di lingkungan Kemenhub. Tonny diketahui telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya suap itu diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya selalu menawarkan kepada setiap tersangka, termasuk kepada Tonny. Namun, Febri mengingatkan, untuk menyandang predikat JC, Tonny harus membongkar keterlibatan pihak atau kasus korupsi yang lebih besar lainnya. Apalagi seorang Dirjen atau Eselon I, Tonny merupakan bawahan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Saya kira kami sering sampaikan kepada publik, untuk semua tersangka bila memang ingin jadi JC ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai pengakuan perbuatan itu sendiri, menjelaskan seluas luasnya informasi yang benar, yang terkait dengan keterlibatan aktor yang lebih besar atau pihak lain. Tentu itu akan kami pelajari," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2017.
Untuk saat ini, Febri mengaku, pihaknya belum mendapat informasi pengajuan JC dari Tonny. Tapi dia memastikan, pihaknya akan mempelajari jika Tonny mengajukan diri sebagai JC.
"Belum ada informasi itu (permintaan JC), Nanti kalau memang ada pengajuan, kami akan pelajari," ujar Febri.