Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Sita Dokumen dan CCTV
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi terkait perkara suap perizinan dan proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang menyeret Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka. Dua tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
"Dua tim satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang tadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2017.
Febri menjelaskan, empat lokasi yang digeledah yakni, ruang kerja dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan. Kemudian, mess yang ditempati tersangka Antonius Tonny Budiono di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Apartemen kediaman tersangka Adiputra Kurniawan di Sunter, Jakarta Utara, dan kantor PT Adhiguna Keruktama (AGK) di Sunter, Jakarta Utara.
"Sore tadi keempat lokasi selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan CCTV," kata Febri.
Dalam kasus ini, Tonny diduga menerima suap perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya, dugaan suap itu diterima dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan terkait pengerjaan pengerukan pasir di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Mess Perwira Ditjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017. Dalam operasi tangkap tangan ini, uang senilai Rp20,74 miliar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi.