Korupsi Alquran, Fahd Kasih Priyo Budi Rp3 Miliar
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Penyerahan uang itu berkaitan dengan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012 di Kementerian Agama.
Fahd bahkan sempat berkomunikasi melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan Priyo sebelum uang diberikan.
"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, 'kasih ke saudara Agus'. Itu adik kandungnya," kata Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2017.
Menurut Fahd, malam sebelum penyerahan uang kepada Priyo, ada rapat di rumah dinas anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen memerintahkan supaya Priyo diberikan uang sebesar Rp3 miliar.
"Katanya biar dia (Priyo Budi Santoso) semakin kencang ngurus ini," kata Fahd.
Keesokan harinya, Fahd bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dua bawahannya, Vasko Ruseimy dan Syamsurachman, serta Rizky Moelyoputro, mendatangi kediaman Priyo.
Seperti permintaan Priyo, uang Rp3 miliar tersebut dia serahkan kepada Agus yang merupakan adik kandung Priyo Budi Santoso.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menerima suap Rp14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender laboratorium komputer di Kemenag.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2012. (ase)