Cek Fisik Helikopter AW-101, Penyidik KPK Libatkan Ahli

Helikopter AW-101 di Skadron Teknis 021, Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Skuadron Teknis 021, Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017. Kedatangan penyidik KPK ini untuk melihat fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) dalam kasus korupsi anggaran pengadaan helikopter tersebut.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) TNI, Mayjend Dodik Wijanarko mengatakan, pengecekan fisik ini melibatkan tim ahli indenpenden yaitu ahli pesawat.

"Pengecekan fisik ini dilakukan oleh tim ahli independen berkaitan dengan ahli pesawat. KPK-nya ada juga tapi saya tidak tahu (berapa penyidik). Kalau tim independen satu tim tapi jumlahnya belum ngitung," ujar Dodik di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 23 Agustus 2017.

Dodik mengaku belum mengetahui apa hasil pemeriksaan fisik dari penyidik KPK dan tim ahli tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut butuh waktu yang tidak sebentar. "Ya nanti kita lihat dulu ya. Tunggu saja. Butuh waktu agak lama nanti saya tanyakan ahlinya," ujarnya.

Menurut Dodik, dalam pemeriksaan ini yang terpenting adalah untuk melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dengan fisik.

"Ini dalam rangka melengkapi berkas biar supaya secara formal dan material terpenuhi. Itu yang terpenting dan dilakukan oleh ahli bukan dari kita. Walaupun melibatkan KPK dan dari POM TNI," ujarnya.

Sebelumnya, dari pantauan VIVA.co.id di lapangan, sekitar lima orang penyidik menggunakan batik dan kemeja serta memakai masker mulai memeriksa dan mengecek fisik helikopter AW 101 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pengecekannya, penyidik KPK ditemani oleh POM TNI.

Tak jarang, penyidik KPK berbincang dengan POM TNI. Namun tak diketahui pembicaraan mereka karena awak media tidak boleh mendekat dan hanya dapat melihat pemeriksaan dengan jarak lima meter.

Beberapa kali penyidik menunjuk dan memegang helikopter tersebut. Bahkan, ada penyidik melakukan pengecekan di bawah helikopter. Setiap detail pemeriksaan, penyidik KPK juga tak lupa mendokumentasikannya.

Tak hanya melakukan pengecekan dari luar helikopter, penyidik KPK juga memeriksa bagian dalam helikopter. Penyidik memasuki bagian kokpit pilot helikopter dan terlihat mengecek bagian dari kokpit pilot tersebut.

Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp514 miliar.

Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar. (mus)