Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun), terdakwa dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.

Dia dinyatakan terbukti bersalah. Vonis tersebut untuk perkara penipuan dengan korban Prayitno asal Jember dengan kerugian Rp800 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, di PN Kraksaan pada Kamis, 24 Agustus 2017.

Vonis tersebut separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dimas Kanjeng menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Sebetulnya saya mengarahkan klien saya agar langsung banding. Tapi beliau menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Soleh, kepada VIVA.co.id.

Soleh mengatakan, tidak ada fakta dalam persidangan ditemukan Dimas Kanjeng menerima uang atau mahar dari korban. Menurutnya, yang menerima mahar uang dari korban ialah mendiang Ismail Hidayat dan istrinya, kala kejadian menjadi pengikut Dimas Kanjeng.

"Tidak ada fakta di persidangan yang menunjukkan klien saya menipu," ujarnya.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan dengan korban Abdul Ghani, pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kecamatan Wangkal, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dia masih harus menghadapi enam perkara penipuan dengan korban berbeda-beda, juga tindak pidana pencucian uang.

Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib.