Suap Panitera PN Jaksel Agar Hakim Tolak Gugatan

Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukan barang bukti suap panitera PN Jaksel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait hasil operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, 21 Agustus 2017. Keduanya adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, dan Akhmad Zaini selaku Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Mereka dijerat penyidik KPK antaran hasil pemeriksaan menunjukan keduanya terlibat praktik suap penanganan perkara cedera janji atau wanprestasi yang digugat oleh Eastern Jason Fabrication Servise terhadap perbuatan PT Aquamarine Divindo Inspection.

Berikut profil singkat PT Aquamarine Divindo Inspection yang dirangkum VIVA.co.id :

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan survei bawah laut, itu beralamat kantor pusat di Jl. Raya Sedati Gede, Kompleks Pergudangan, Juanda, Airport, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan kemampuan, pengalaman dan teknologi yang dimilikinya dalam hal kontruksi dan survei bawah laut, membuat perusahan itu dipercaya banyak pelanggan, baik lokal maupun mancanegara.

Antara lain yakni PT Pertamina Hulu Energi, PT Freeport Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Trada Maritime, Tbk, CMA CGM Group, Vietnam Ocean Shipping, PT Samudera Raya Line, Smit Maritime Ltd, Ocean Shipping Pte Ltd, dan masih banyak yang lainnya.

Namun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Tarmizi diduga terima suap dari Kuasa Hukum PT ADI, Akhmad Zaini supaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Untuk muluskan rencana tersebut, Tarmizi disogok uang sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini, yang dibayarkan secara bertahap, sejak Juni 2017 sampai 21 Agustus 2017.

"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Atas perbuatannya, Tarmizi  dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ?Sementara Akhmad Zaini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.