Menhan: Barter Karet dan Kopi dengan 11 Jet Sukhoi Sesuai UU

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan pemerintah Indonesia sudah sepakat dengan pihak Rusia untuk melakukan imbal beli atau barter pesawat tempur Sukhoi SU-35 dengan sejumlah bahan komoditas ekspor, seperti karet dan kopi, untuk Rusia.

Ryamizard pun menegaskan bahwa skema barter pesawat Sukhoi SU-35 buatan Rusia itu adalah legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu, diatur dalam Pasal 45 ayat 5 (e) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang menyatakan bahwa setiap pengadaan Alpanhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen dimana Kandungan Lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.

Menurut Ryamizard, Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi SU-35 ini akan dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen dari kontrak.

"Jadi, Pemerintah Indonesia membeli Sukhoi SU-35 dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia," kata Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.

Sebagai tindak lanjutnya, Indonesia sudah memesan 11 unit jet tempur buatan Rusia, dengan nilai US$ 1.14 miliar. Pembelian pesawat Sukhoi tersebut digadang-gadang akan menggantikan pesawat tempur F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

"Dan yang pasti, pembelian Sukhoi ini juga akan memberikan nilai lebih untuk kita. Karena dengan skema imbal beli ini, neraca perdagangan kita dipastikan akan bertambah dan terus tumbuh ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dalam keterangan resminya mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pertukaran sejumlah produk ekspor strategis seperti kopi, teh, minyak kelapa sawit dengan 11 Sukhoi SU-35. Bahkan, pemerintah pun akan mengikut sertakan produk-produk industri strategis pertahanan untuk mendapatkan pesawat tempur tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Usaha Milik Negara Rusia, Rostec, dengan perusahaan pelat merah nasional, PT Perdagangan Indonesia. Rencana pembelian pesawat tersebut, untuk menggantikan armada F-5 Indonesia yang sudah usang.

Otoritas perdagangan menilai, kesempatan imbal dagang yang dilakukan terbuka lebar, lantaran Rusia saat ini tengah menghaapi embargo perdagangan dari Amerika Serikat, Uni Eropa, serta sekutu lainnya terkait isu keamanan dan teritorial. Akibatnya, negara tersebut memerlukan sumber alternatif memenuhi kebutuhan pangan.

Menurut Enggartiasto, kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Rusia memiliki banyak peluang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi karena saling melengkapi. Indonesia menawarkan kerja sama di bidang nabati, produk makanan dan kehutanan, serta produk industri pertahanan dalam kesepakatan tersebut.