KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap Panitera PN Jaksel

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebagai tersangka penerimaan suap. Ia diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk mengurus perkara yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.

"Dari pemeriksaan awal ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Agus mengatakan, selain Tarmizi, pihaknya juga menjerat dan seorang pengacara berinisial AKZ. Tarmizi disangka tenerima suap sebesar Rp425 juta dalam beberapa kali penerimaan dari Kuasa Hukum PT ADI tersebut.

Sebenarnya, kata Agus, tim KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel. Kelima orang tersebut yakni Tarmizi, AKZ, Pegawai Honorer PN Jaksel berinisial TJ, Kuasa Hukum PT ADI berinisial FJG dan sopir rental yang disewa oleh AKZ, berinisial S.

Namun berdasar pemeriksaan, hanya Tarmizi dan AKZ yang baru berstatus tersangka.

Atas perbuatannya, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, AKZ disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
?