Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 22 Agustus 2017. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sejumlah proyek.
Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan perbuatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar hakim Unggul dalam amar putusannya. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Vonis terhadap Bambang itu tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Ketua Partai Demokrat Kota Madiun itu dengan penjara sembilan tahun.
Kendati lebih ringan, namun jaksa KPK tidak langsung menyatakan banding. Jaksa pikir-pikir. "Secara umum pertimbangan yuridis hakim sama dengan kami," kata jaksa Fitroh Rochcayanto. Sikap sama disampaikan pihak terdakwa.
Bambang jadi pesakitan karena didakwa melakukan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Pasar Besar Kota Madiun semasa menjabat Wali Kota. Pengerjaan proyek itu diserahkan, di antaranya kepada perusahaan milik anaknya.
Terdakwa juga menyertakan modal pada proyek yang dilaksanakan pada 2009 itu. Terdakwa juga menerima hak retensi total Rp4 miliar, lima persen dari total nilai proyek. Terdakwa juga diduga menerima uang gratifikasi dari pejabat dan pengusaha Rp55,5 miliar selama menjabat Wali Kota Madiun tahun 2009-2016.
Uang haram itu, kemudian dibelikan terdakwa sejumlah barang dan aset, di antaranya rumah, tanah, emas batangan, dan saham perusahaan. Uang diduga hasil korupsi itu juga dibelikan empat mobil mewah, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. (one)