Peraturan Presiden soal Sekolah Lima Hari Segera Terbit

Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sumber :
  • Agus Rahmat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kebijakan program pendidikan karakter (PPK) atau sekolah lima hari tidak lama lagi akan diterbitkan. Perpres ini akan mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengungkapkan perkembangan Perpres sudah hampir selesai. Itu karena sudah melalui proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Jadi kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkum dan HAM. Hampir selesai," kata Pratikno, di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Seperti apa isinya, dan apa perbedaan dengan Permendikbud Nomor 23, Pratikno belum mau membeberkan. "Nanti kalau sudah diterbitkan," kata mantan rektor Universitas Gadjah Mada itu.

Masalahnya, kebijakan itu hingga kini masih menimbulkan polemik, karena dianggap membuat siswa terlalu lama di sekolah. Ada penolakan dari unsur masyarakat, termasuk dari Nahdlatul Ulama. Kebijakan ini dianggap akan mematikan madrasah diniyah (madin), yang biasa dimanfaatkan sehabis pulang sekolah.

Namun Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan madin tetap bisa beroperasi dan bahkan bisa masuk dalam program ini. Kepulangan siswa juga bukan sore tetapi tetap siang hari seperti biasanya. Hanya waktu pengawasan guru yang ditambah.

Berkali-kali Presiden Joko Widodo juga memastikan tidak ada keharusan untuk menerapkan kebijakan ini. Kata Presiden, bagi yang sudah siap dan didukung orangtua siswa dan lingkungan, bisa menerapkan. Tetapi bagi yang belum, tidak ada keharusan. (ren)