Kerugian Penipuan Jemaah Umrah First Travel Rp848 Miliar

Konferensi Pers Kasus First Travel di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya atau First Travel diduga merugikan puluhan ribu calon jemaah.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, mengatakan, kerugian calon jemaah jika ditotal mencapai Rp848.700.100.000.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017. Dari jumlah itu, 14 ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

"Kerugian Rp848.700.100.000," kata Herry di Bareskrim Polri pada gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.

Herry menjelaskan, jumlah Rp848 miliar itu dihitung dari setoran calon jemaah umrah promo yang berjumlah 58.682. Ditambah setor carter pesawat oleh calon jemaah dengan total Rp9.547.500.000.

“Selain itu, tersangka juga memiliki utang pada provider tiket Rp85 miliar. Utang provider visa Rp9,7 miliar dan utang hotel di Arab Saudi Rp24 miliar,” kata Herry. (one)