Enam Eks Karyawan Pelaku Kerusuhan di Freeport Ditangkap

Suasana di sekitar lokasi PT Freeport.
Sumber :

VIVA.co.id - Enam orang mantan karyawan PT Freeport Indonesia ditangkap polisi. Mereka disangka sebagai pelaku kerusuhan di kompleks perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua, pada  Sabtu, 19 Agustus 2017.

Para tersangka diketahui Lukman (37), Patriot Wona (34), Arnon Merino (27), Fachri, Napoleon Korwa, dan Nuryadin (42).

"Keenamnya terkait aksi perusakan, pembakaran, dan pemasangan fasilitas Freeport pada Sabtu lalu," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal, pada Senin, 21 Agustus 2017.

Para tersangka masih diperiksa intensif di Markas Polda Papua. Polisi menuturkan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah memeriksa enam orang itu. Soalnya kerusuhan pada Sabtu lalu diikuti ribuan orang.

Mustofa menerangkan, areal PT Freeport sudah kondusif setelah kerusuhan itu. Akses jalan menuju area tambang di Tembagapura dilaporkan sudah lancar.

Sebelumnya, ratusan mantan karyawan PT Freeport menyerang dan merusak serta membakar sejumlah fasilitas perusahaan di Pos Check Point 28 pada Sabtu siang, 19 Agustus 2017.

Aksi itu diduga sebagai luapan kekecewaan para mantan karyawan terhadap keputusan perusahaan yang memutus hubungan kerja. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, aksi penyerangan terhadap fasilitas Freeport dilakukan sekitar 700 mantan karyawan.

Sejumlah kendaraan milik PT Freeport dibakar massa, di antaranya, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil LWB, dua truk kontainer, satu unit mobil Exzas, dan sepeda motor. Massa juga memblokir jalan akses masuk Check Point 28 serta akses jalan dari Portsite menuju Tembagapura. (mus)