Elza Syarief Dicecar soal Bocornya BAP Miryam Haryani
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Pengacara Elza Syarief gelagapan keteranganya patah di persidangan terdakwa Miryam S Haryani yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017.
Elza yang duduk di kursi saksi bersama pengacara Anton Taufik, mulanya menjelaskan kedatangan Miryam Haryani ke kantornya berkaitan dengan perkara korupsi proyek e-KTP.
Dalam pertemuan kedua dengan Miryam S Haryani, Elza mengaku mendapat copy berita acara pemeriksaan (BAP) dari Anton Taufik, namun Elza mengklaim BAP itu telah dicorat-coret alias digarisbawahi terkait beberapa nama anggota DPR. "Ada beberapa nama yang sudah ditandai, digaris-garis," kata Elza di hadapan majelis hakim.
Elza berdalih, pertemuan bersama Miryam berlangsung sekira tiga kali, sejak pertemuan pertama yakni pada awal Maret 2017.
Miryam dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, langsung menyebut keterangan Elza banyak yang tidak sinkron dengan fakta sebenarnya. Menurut Miryam, dia bertemu Elza, sebanyak empat kali.
"Ini penting saya luruskan, Ibu Elza ini memang banyak lupa. Pertemuan dengan Ibu Elza sebanyak empat kali Yang Mulia, justru pertemua terakhir baru ketemu juga ada Pak Anton (Taufik) di sana," kata Miryam.
Mendengar itu, Elza menyergah keterangan Miryam yang duduk di kursi terdakwa, tapi Miryam terus membeberkan beberapa hal, utamanya mengenai anjuran-anjuran yang diberikan Elza.
Elza gelagapan, kemudian minta Miryam mengajukan dalam bentuk pertanyaan, bukan pernyataan. Majelis hakim kemudian meminta Miryam dibantu penasihat hukum, Aga Khan, dalam bentuk tanya jawab kepada saksi Elza. Tapi dari beberapa keterangan Elza Syarief banyak disanggah Miryam.
Setelah itu, majelis hakim beralih ke Anton Taufik, yang duduk di sebelah Elza. Anton mengaku bukan dia yang mencorat-coret BAP milik Miryam S Haryani. Menurut Anton, waktu copy BAP Miryam diberikan kepada Elza, belum ada corat-coret.
"Bohong (keterangan Elza). Waktu saya serahkan ke Bu Elza, itu masih kosong. Belum dicoret-coret," kata Anton. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Elza, namun Anton dengan suara meninggi mengaku siap disumpah pakai cara apapun di hadapan majelis hakim.
Anton mengaku mendapat copy BAP Miryam berasal dari orang pengadilan, kemudian menyerahkannya kepada Elza Syarief. Namun Anton tak dapat memastikan apa Elza yang mencorat-coret BAP Miryam atau bukan.
Back up Miryam
Anton mengakui Markus Nari merupakan orang yang siap memback-up Miryam sebelumnya. Bahkan kata Anton, Markus menyatakan kesiapan menanggung biaya keluarga Miryam apabila Miryam masuk bui karena kasus e-KTP ini.
"Waktu pulang dari tempat Bu Elza, dia (Pak Markus Nari ngomong, waktu itu ketemu di Mampang, kalau Miryam masuk (penjara), Pak Markus akan biayai keluarga Bu Miryam," kata Anton.
Mendengar kesaksian Anton, Elza kembali terlibat adu mulut dengan Anton di hadapan majelis hakim. Miryam sendiri terlihat tersenyum sambil mengelus-elus kepala. Majelis hakim yang diketuai Franky Tambuun kemudian menengahi.
Hakim kembali mencecar Elza Syarief, terutama mengenai keterangannya di BAP KPK yang menganjurkan Miryam S Haryani mengubah keterangan. Elza berdalih tidak pernah menganjurkan Miryam mencabut BAP lantaran menyebut beberapa nama anggota DPR RI yang telibat kasus e-KTP.
"Cuma (menyarankan) merevisi, kalau cabut tidak. Kan saya bilang juga kalau cabut itu ada video pemeriksaan, rekaman di KPK. Makanya saya kasih tahu ubah saja kalau menurut dia (Miryam) tidak sesuai," kata Elza.
Elza berdalih Miryam Haryani dilema karena merasa dicap penghianat oleh rekan-rekannya di DPR. Apalagi sebelum sidang e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, BAP Miryam dan dakwaan KPK telah tersebar ke sejumlah pihak.
Untuk diketahui, Miryam dalam empat kali pemeriksaan KPK berkaitan perkara dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, membeberkan siapa saja anggota DPR RI yang terima uang suap dan korupsi proyek e-KTP. Sayangnya Miryam mencabut semua keterangannya di persidangan, alhasil ia dijerat dengan tuduhan memberi keterangan palsu.
Belakangan diketahui, ada beberapa orang yang diduga mempengaruhi Miryam mencabut BAP. Dalam perkara tersebut, pengacara Elza Syarief, Anton Taufik, Farhat Abbas diperiksa berkali-kali oleh penyidik KPK. Adapun Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka KPK karena dianggap menghalangi penyidikan dan terlibat korupsi proyek e-KTP. (mus)