Mantan Hakim Syarifudin Ambil Ganti Rugi dari KPK Rp100 Juta

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Mantan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, mengambil uang ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2017.

Uang ganti rugi tersebut dibayarkan oleh KPK setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jaksel yang memutuskan bahwa lembaga anti rasuah tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin.

Syarifuddin menerima uang sebesar Rp100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak pengadilan.

Penerimaan cek tersebut dipimpin oleh panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Ariya Winaya, serta disaksikan oleh anggota Pansus Angket KPK di DPR, Misbakhun, serta anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti dan Raden Natalia Kristanto.

"Sebelumnya pihak KPK menitipkan secara sukarela uang di PN Jaksel sebesar Rp100 juta ke pemohon. Untuk itu kami akan serahkan berupa cek Bank BTN," kata I Gede di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2017.

Meski telah menerima uang tersebut, namun Syarifuddin tetap protes karena ia menilai surat yang dibawa oleh KPK bermasalah. "Surat kuasa ini yang diserahkan tadi merupakan surat kuasa peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Taufiqurachman Ruki yang menjabat sebagai Ketua KPK sementara," kata Syarifuddin.

Syarifuddin mengungkapkan bahwa perwakilan KPK yang hadir seharusnya membawa surat kuasa kehadiran. Namun, yang dibawa oleh pihak KPK adalah surat kuasa pengajuan PK.

Tak hanya itu, ia pun menilai dengan adanya eksekusi penyerahan uang ganti rugi ini bukan merupakan penyelesaian masalah. "Penyerahan ini bukan menyelesaikan masalah tapi menimbulkan masalah, karena KPK merugikan uang negara," ujarnya.

Kabulkan Gugatan

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap KPK. Hal itu berdasarkan amar putusan kasasi bernomor 2580 K/PDT/2013 seperti dilansir website MA, Jumat 13 Juni 2014.

Syarifuddin menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu berupa ganti rugi sebesar Rp60 juta dan immateriil senilai Rp5 miliar.

Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin.

KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita. KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menguatkan putusan PN Jaksel. (ren)