Aksi Protes Eks Karyawan Freeport Disebut Tindakan Kriminal

Sejumlah karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Spedy Paereng

VIVA.co.id – Kepolisian menyebut aksii ribuan mantan pekerja PT Freeport Indonesia yang menyerang dan membakar sejumlah fasilitas perusahaan pada Sabtu, 19 Agustus 2017, sebagai sebuah tindakan kriminal.

"Bukan unjuk rasa lagi atau penyampaian pendapat. Tapi sudah perbuatan kriminal," ujar Kapolda Papua Irjen Pol Boy Raffly Amar.

Menurut Boy, para pengunjuk rasa itu juga tak menyertakan surat pemberitahuan sebelumnya. Termasuk juga melibatkan para perempuan dan anak-anak.

"Untuk itu, kami akan menginvestigasi peristiwa tersebut," kata Boy lewat sambungan telepon.

Boy pun mengingatkan bahwa tindakan perusakan dan penyerangan itu maka seluruh peserta akan langsung berhadapan dengan hukum. Karena itu, ia pun memastikan akan menindak tegas jika kembali terjadi hal serupa. "Saya warning kalau mereka kembali anarkis akan berhadapan dengan aparat negara," katanya.

Hingga Sabtu malam, kepolisian sementara masih melakukan penghalauan terhadap ribuan pengunjuk rasa di PT Freeport Indonesia.

Mereka yang sebelumnya menyerang dan merusak sejumlah fasilitas Freeport di Check Poin 28 serta memblokade akses jalan menuju tambang, kini telah berhasil diusir sementara waktu.