Dapat Remisi Bebas, Teroris Ini Ditangkap Polisi Lagi

Ilustrasi/Densus 88 menangkap terduga teroris.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Narapidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rohman, mendapat remisi bebas, pada HUT Kemerdekaan RI Ke-72. Ia mendapat pengurangan masa tahanan selama lima bulan.

Namun Aman belum bisa menghirup udara bebas. Aman langsung ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 13 Agustus 2017 kemarin.

"Kemarin kita ambil di Nusakambangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2017.
 
Mantan Wakabaintelkam Polri ini mengatakan, Aman ditangkap karena diduga kuat terkait dan terlibat dalam kasus teror bom Thamrin, tahun 2016 lalu. Saat ini, mantan narapidana kasus pelatihan bersenjata di Aceh ini diamankan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Aman Abdurrahman sudah diamankan oleh Densus. Dia di duga terkait dalam kasus bom Thamrin. Jadi Aman Abdurrahman sudah diamankan oleh Densus 88 di Mako Brimob," ujarnya.

Aman yang divonis dengan hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Desember 2010 ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat. 

Setyo menjelaskan, Densus 88 anti teror mempunyai waktu 7 kali 24 jam untuk memeriksa dan menetapkan status terhadap Aman.

"Masih pemeriksaan. Kan diberi waktu 7 hari 7 kali 24 jam. Setelah itu kita tetapkan, baru diproses lebih lanjut," ujarnya.