KPK Bisa Tetapkan Pemegang Saham PT DGI sebagai Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk, Dudung Purwadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dapat menetapkan pemilik atau pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontsruksi Enjiniring, Tbk, sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan guna perampasan aset korporasi atau menuntut pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara.

"Bisa, dalam banyak kasus kan kami tetapkan (tersangka) pengurusnya. Nah, ketika mengalir ke perusahaan dan rekeningnya dia kuasai, kami bisa minta untuk kembalikan kerugian negara itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.

Menurut Alexander, perusahaan yang memenangkan lelang di Indonesia, sebagian besar pemegang saham, pengurus dan perusahaan. Dan itu tak bisa dibedakan, atau masih satu kesatuan. Tapi sebagian besar, ia melanjutkan, pengurus atau pemegang saham juga sebagai pemegang rekening perusahaan.

Ia mengatakan, beberapa kali putusan pengadilan pernah menguatkan hal tersebut. Dengan mendakwakan satu pengurusnya, KPK dapat merampas aset korporasi yang seharusnya dikembalikan pada negara.

"Ketika saya jadi hakim, banyak itu saya lakukan. Saya hukum terdakwanya, pengurusnya, tetapi mewajibkan perusahaan untuk kembalikan kerugian negara," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai tersangka korupsi pembangunan RS khusus di Universitas Udayana, Bali. Perusahaan tersebut menjadi korporasi pertama yang dijerat oleh KPK.

PT DGI atau PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. 

Dari nilai proyek Rp138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Beberapa waktu lalu, PT DGI atau PT NKE menyerahkan uang Rp15 miliar kepada KPK. 

Berkaitan pembangunan RS Udayana ini, KPK juga telah menjerat Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (one)