92.816 Narapidana dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
- Abdullah Hamann/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan usulan pemberian remisi umum bagi 92.816 narapidana dan tahanan seluruh Indonesia di hari ulang tahun Republik Indonesia ke-72, Kamis 17 Agustus 2017.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, pemberian remisi bagi narapidana itu dibagi dalam dua kategori yaitu narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian masuk pada tahap RU pertama. Sedangkan narapidana yang langsung bebas menjalani masa hukuman masuk pada tahap RU kedua.
"Berdasarkan adanya dua tahap kategori RU tersebut. Maka, terbagi total sebanyak 90.372 narapidana mendapat RU pertama. Dan sebanyak 2.444 narapidana mendapat RU kedua,"ujarnya Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id di Jakarta.
Yasonna menjelaskan, adapun narapidana yang mendapat RU pertama sebanyak 90.372 orang terbagi lagi atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan. Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24.014 orang, remisi 2 bulan 23.651 orang, remisi 3 bulan 25.459 orang, remisi 4 bulan 10.644 orang, remisi 5 bulan 5.466 orang, dan remisi 6 bulan 1.138 orang.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapat RU kedua total sebanyak 2.444 orang, juga terbagi lagi atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan. Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 309 orang, remisi 2 bulan 360 orang, remisi 3 bulan 654 orang, remisi 4 bulan 615 orang, remisi 5 bulan 471 orang, dan remisi 6 bulan 35 orang.
Ditjen PAS juga memerinci, bahwa total sebanyak 92.816 narapidana yang diusulkan mendapat RU berdasarkan terkait pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 15.173 orang. Kemudian berdasarkan terkait pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 1.520 orang.
"Selain itu berdasarkan usulan RU terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 76.123 orang," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna mencatat, data dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan se-Indonesia adalah sebanyak 226.143 orang. "Dari jumlah tersebut, terbagi lagi atas sebanyak 156.613 orang narapidana dan sebanyak 69.530 orang tahanan," tuturnya.