Gara-gara Utang, Erwin Cekik Selingkuhan Hingga Tewas

Erwin saat gelar perkara di Polrestabes Semarang.
Sumber :

VIVA.co.id – Hanya karena perkara sepele, Erwin Yogo Cahyono, seorang duda satu anak tega menghabisi nyawa wanita yang diselingkuhinya. 

Sadisnya, wanita bernama Dewi Astuti (27 tahun) dibunuh dengan cara dicekik di dalam rumahnya di Kampung Genuk Krajan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Di rumah itu, keduanya terlibat cekcok dan pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh. Korban dicekik dengan tangan kanan dan tangan kiri menutup hidung, hingga tewas, " kata Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu, 16 Agustus 2017.

Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah tak bernyawa, ia membawa korban ke kamarnya. Lalu sekira pukul 23.00 WIB, Selasa, 15 Agustus 2017, Erwin membungkus jasad korban di dalam kantong plastik dan membawa jasad dengan menggunakan sepeda motor, lalu membuang korban di tepi jalan dekat Kampus Stikubank.

"Saat membawa korban, pelaku membawa anaknya yang masih berusia delapan tahun. Anaknya tahu peristiwa itu," kata Abiyoso. 

Setelah jasad korban dibuang, pelaku lalu bersembunyi di rumah saudaranya di kecamatan Gayamsari. Namun, tak berselang lama, warga yang melintas kawasan itu menemukan jasad korban. Peristiwa itu lalu dilaporkan kepada Polsek Gajahmungkur. 

"Hasil kerja keras kita, pelaku akhirnya kita tangkap kurang dari 24 jam. Kita tangkap tadi pagi di wilayah Gayamsari, " kata dia.

Dari pengakuan Erwin, dia tega menghabisi nyawa selingkuhannya lantaran kecewa. Korban pernah meminjam BPKB motor pelaku untuk dijadikan jaminan peminjaman uang di koperasi. 
 
"Delapan bulan dia (korban) tak mengangsur pinjam lima juta. Kami pacaran sudah setahun. Dia masih bersuami. Saya sebenarnya masih cinta sama dia. Tapi karena selalu dipepet debt collector, saya marah. Dan dia enggak memahami saya," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual beras itu. 

Erwin pun kini hanya bisa pasrah menghadapi hukuman atas perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga plastik besar warna hitam, selimut, satu bando, dua cincin, lima buah telepon genggam, sepeda motor Vario warna merah serta pecahan lampu motor.

Pria 38 tahun itu dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.