MUI: Fatwa Haram Pasang Bendera RI di Masjid Hoax

Bendera Merah Putih berkibar di banyak tempat setiap tanggal 17 Agustus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk mengibarkan bendera di hari kemerdekaan RI ke-72 di area masjid.

Pernyataan MUI ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, terkait beredarnya kabar di media sosial yang menyebut MUI mengesahkan fatwa haram pemasangan bendera Indonesia di masjid 

"Muncul berita hoax di laman wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah," kata, Asrorun melalui siaran persnya, Rabu 16 Agustus 2017.

Dalam berita fitnah itu, dituliskan bahwa Asrorun yang membacakan fatwa MUI itu dan turut menandatangani fatwa bersama Ketua Komisi Fatwa yang dituliskan bernama KH Makruf Amin. Padahal kenyataannya dalam struktur MUI, KH Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI. 

"Melihat modusnya, sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan,"  katanya.

Asrorun menuturkan, sikap MUI terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara,  soal peneguhan NKRI sudah tertuang jelas dalam produk produk fatwa dan kebijakan MUI. 

"Mohon masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoax yang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Selain itu, Asrorun mengingatkan agar masyarakat mewaspadai adu domba,  saling menghina, saling mencela, saling fitnah yang dapat merusak persatuan bangsa. 

"Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman,  pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa,  dan pihak yang tidak beragama," ucapnya.

Asrorun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi  untuk menutup dan mencegah perluasan berita hoax tersebut. "Saya sudah koordinasi dengan Kominfo dan sudah terdeteksi akun pembuatnya," ucap Asrorun. 

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, mencari, menemukan dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax. "Yang bersangkutan mengancam keutuhan bangsa," katanya.