Fahri Hamzah Ingin Misteri Kematian di Skandal E-KTP Dibuka

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah mengusulkan agar dibentuk panitia khusus angket skandal dalam korupsi mega proyek E-KTP, karena sudah ada nyawa yang hilang selama Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus ini.

Usulan angket ini disampaikan Fahri Hamzah saat berbicara di tvOne dalam program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang mengangkat tema Misteri di Balik Tewas Johannes Marliem, Selasa malam, 15 Agustus 2017.

Menurut Fahri, pansus angket skandal E-KTP merupakan cara agar seluruh masyarakat bisa tahu apa yang terjadi di skandal ini, karena akan dibahas secara terbuka di Gedung DPR RI. "Bikin angket E-KTP supaya tajam ini, kita buka. Banyak yang sudah meninggal. Dalam dakwaan dimulai dari Burhanuddin Napitupulu. Apa yang sebenarnya terjadi dengan E-KTP?" kata Fahri.

Fahri mengatakan, banyak yang aneh, apalagi soal orang yang sudah meninggal. Seperti peristiwa kematian yang baru terjadi pada salah satu saksi dalam skandal E-KTP, Johannes Marliem di Los Angeles, Amerika Serikat, karana diduga keras bunuh diri.

"Kawan ini anak muda mewakili perusahaan yang besar. Salah satu pemain di dunia dalam bidang ini, perusahaan ini terbesar di Amerika. Saya dengar ada yang menawarkan kepada dia, bisa menagih utang E-KTP. Saya dengar ada yang menawarkan tagihan itu adalah sekelompok orang menyanyi. Saya kalau dia menyanyi, tagihannya untuk dibayarkan, dia sudah nyanyi tapi malah dicurigai," kata Fahri.

Johannes Marliem Butuh Perlindungan

Sebelum dikabarkan tewas akibat bunuh diri di Amerika Serikat, sebenarnya saksi kunci kasus skandal korupsi e-KTP, Johannes Marliem sempat menyatakan membutuhkan perlindungan.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, perlindungan itu sempat disampaikan Marliem saat berkomunikasi dengan pihaknya.

"Dari komunikasi itu, Saya rasa dia membutuhkan perlindungan. Kami tidak tahu kenapa dia membutuhkan perlindungan," kata Edwin.

Menurut Edwin, komunikasi antara LPSK dan Marliem terjadi sejak 27 Juli 2017 hingga 31 Juli 2017. Dan LPSK yang pertama kali menghubungi Marliem melalui WhatsApp.

"LPSK pernah menghubungi Johannes Marliem. Kami menghubungi karena ada beberapa pihak yang
tak menginginkan Marliem memberikan keterangan di pemeriksaan dan persidangan," kata Edwin.

Edwin menuturkan, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Marliem karena dia merupakan saksi kunci kasus besar yang melibatkan orang-orang penting. "Kami juga sudah memiliki kerja sama dengan KPK untuk melindungan saksi," kata Edwin.

Seperti diberitakan, Johannes Marliem dikabarkan pada Jumat, 10 Agustus 2017, di Los Angeles Amerika Serikat. Dia tewas dengan luka tembak di tubuhnya.

Johannes Marliem merupakan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek E-KTP. Saat wawancara dengan salah satu media nasional, beberapa waktu lalu, Marliem mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus E-KTP.

Dia bahkan mengklaim satu-satunya saksi perkara E-KTP yang memiliki rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, selama empat tahun menggarap proyek E-KTP.

Pada perkara ini, tim KPK sebelumnya telah mendatangi Marliem dua kali di Amerika. Namun Marliem menolak untuk diperiksa, kecuali diberikan penggantian akibat kerugian dialaminya terkait proyek E-KTP.