Tetapkan Tersangka E-KTP, KPK Tak Butuh Johannes Marliem

Johannes Marliem, berbaju hitam berpose bersama rekannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Instagram @mir_at_lgc

VIVA.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyatakan, tak ada nama Johannes Marliem dalam sekitar 110 saksi yang diajukan penyidik dalam menetapkan sejumlah tersangka skandal korupsi E-KTP.

"Dari 110 saksi yang diajukan, tidak ada nama yang bersangkutan. Tapi perkara yang kami ajukan ke pengadilan, bisa dibuktikan oleh majelis hakim," kata Febri saat dihadirkan tvOne dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa, 15 Agustus 2017.

Febri mencontohkan, saat mengungkap kasus korupsi E-KTP, selama ini KPK cukup membutuhkan dua alat bukti dan keterangan sejumlah saksi meski tidak memasukkan nama Marliem sebagai saksi.

"KPK memiliki lebih dari 1000 bukti surat yang disampaikan di persidangan, lebih dari 6000 alat bukti masuk dalam dakwaan Andi Agustinus. Marliem bukanlah salah satu saksi yang akan dihadirkan, artinya kami ingin sampaikan dalam proses persidangan Marliem tak pernah diperiksa sebagai saksi.  Sejumlah dakwaan kita sudah terbukti di pengadilan tipikor," kata Febri.

Bahkan, KPK tidak memerlukan keterangan dari Marliem untuk menetapkan Setya Novanto alias SN sebagai tersangka kasus E-KTP. "Selain yang sudah disidang, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Tersangka SN, penetapan tersangka SN ini adalah dari proses pengembangan tahap penuntutan. Maka kita simpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti," kata Febri. (mus)