Selusin Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA.co.id - Selusin atau dua belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang di Jawa Timur diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 15 Agustus 2017. Pemeriksaan yang bersamaan itu digelar di Aula Rupatama Markas Polres Kota Malang.
Para wakil rakyat lintas partai itu, antara lain Rahayu (Partai Golkar), Salamet (Partai Gerindra), Abdurachman (PKB), Sugiarto (PKS), Soni Yudiarto (Partai Demokrat), Sukarno (Partai Golkar), Subur Triono (PAN), Suparno (Partai Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Diana Yanti (PDIP), Choirul Amri (PKS), dan Bambang Trioso (PKS).
Mereka dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 dengan tersangka Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Arief diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015.
Jarot diduga menyuap Arief Wicaksono dengan uang sebanyak Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Selain soal APBD Perubahan, proyek pembangunan jembatan Kedungkandang juga disidik oleh KPK.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar R 9,7 miliar. Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Mahruszaman.
"Saya siap memberikan keterangan sesuai yang saya tahu. Setelah Pak Arief menjadi tersangka, kami sebatas dimintai keterangan. Belum tahu pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan," kata Rahayu ketika ditemui wartawan sesaat sebelum diperiksa.