Eks Bos Pemenang Lelang Proyek E-KTP Diperiksa KPK

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Peran Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Selasa, 15 Agustus 2017, pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang diantaranya  mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kusmihardi.

Kemudian, Konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk; Noerman Taufik dan Kepala Bagian Dukungan Komersial Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo; R. Pratomo Siddi Supali.

"Empat saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 15 Februari 2017.

Sebelumnya Arief Safari pernah bersaksi di sidang dua terdakwa dari pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Perusahana yang ia pernah pimpin merupakan salah satu pemenang lelang tender proyek e-KTP dalam konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Sucofindo bersama PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra bersama-sama mengerjakan proyek e-KTP senilai Rp5, 9 triliun tersebut.