Dipaksa Mengaku Jambret, Polisi Bali Bakar Kelamin Sigit

Muhyiddin Syamsuddin usai melapor di Polda Bali.
Sumber :

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Gianyar dilaporkan ke Divisi Propam Polda Bali, karena diduga telah melakukan penyiksaan terhadap seorang pria bernama Sigit Hidayat, yang dituduh melakukan tindak kejahatan penjambretan. Dugaan penyiksaan terhadap dilaporkan keluarganya, Senin, 14 Agustus 2017.  

Saat ditemui di markas Polda Bali, kakak kandung Sigit, Muhyiddin Syamsuddin menceritakan kronologi adiknya itu dari mulai ditangkap hingga akhirnya disiksa penyidik Polres Gianyar.

Menurut Muhyiddin, peristiwa ini bermula dari adanya laporan penjambretan yang terjadi pada 5 Agustus 2017. Dari hasil rekaman CCTV di lokasi penjambretan, penjambret diketahui menggunakan motor Vespa warna hitam. 

"Kebetulan adik saya ini juga punya motor Vespa warna hitam. Dia langsung didatangi di kamar kosnya, di sana langsung dipukuli oleh sekitar 8 orang polisi. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Gianyar," kata Muhyiddin.

Setiba di Markas Polres Gianyar, kata Muhyiddin, penyiksaan tak berhenti begitu saja. Sigit dipaksa mengaku sebagai pelaku jambret. Selama pemeriksaan berlangsung, anggota polisi sempat membakar kemaluan Sigit dengan cara meneteskan lelehan plastik yang dibakar.

Muhyiddin menuturkan, dalam kondisi disiksa itu, Sigit dipaksa mengakui telah melakukan penjambretan di 17 lokasi berbeda di Bali. Karena tak tahan disiksa, Sigit terpaksa mengikuti kemauan penyidik untuk mengaku sebagai jambret di dua lokasi penjambretan.

"Padahal adik saya bukanlah pelaku penjambretan. Ini hanya soal kesamaan motor Vespa warna hitam saja. Di CCTV juga tidak terlihat pelat nomor kendaraan dan wajah pelaku. Tidak ada barang bukti sama sekali adik saya melakukan kejahatan seperti dituduhkan," ujarnya.

Kejadian aneh saat Sigit ditahan

Anehnya lagi, menurut Muhyiddin, saat Sigit ditahan, terjadi peristiwa penjambretan dengan modus yang sama, dan penyidik langsung saja memaksa Sigit mengakui jika aksi penjambretan itu dilakukan oleh dirinya.

"Adik saya lagi ditahan di Polres Gianyar, tapi dia disuruh mengakui pencurian yang terjadi malam harinya. Kan lucu," katanya.

Akibat penyiksaan itu, Sigit mengalami sejumlah luka di antaranya di dada kanan bekas luka pukulan selang, di dada bagian tengah bekas tendangan, di kedua pergelangan tangan luka lecet akibat borgol saat ia meronta kesakitan ketika kelaminnya ditetesi plastik, dan sudah barang tentu di bagian alat vital Sigit, di mana terdapat luka hitam melepuh bekas tetesan plastik.

"Polisi sudah datang ke sel meminta maaf atas kejadian penganiayaan itu. Tapi apa yang menimpa adik saya harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Kalau adik saya bersalah silakan proses hukum tapi saya tidak terima dengan penganiayaan yang diterimanya," ujar Udin. 

Sementara,  terkait laporan ini, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose, meminta agar peristiwa itu langsung dikonfirmasi kepada Kapolres Gianyar. "Silakan konfirmasi ke Kapolres Gianyar," katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja mengaku telah mendengar informasi penganiayaan tahanan di Polres Gianyar. Katanya, meski korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Namun semestinya asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Ia menjamin laporan itu akan diproses oleh Propam sesuai mekanisme yang ada di internal Kepolisian. "Meski sudah tersangka dan ditahan, tapi dia belum tentu bersalah, karena kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasti nanti diproses oleh Propam. Tapi untuk lebih detail kasusnya, saya harus minta informasi dulu ke Propam, karena kasus ini baru dilaporkan," kata Hengky. (mus)